GLOSARIUM KEUANGAN SYARIAH


  1. Akad adalah (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi yang dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai - nilai Syariah.
  2. Bai' al-Dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjualbelikan adalah Dayn atau utangDayn dapat diperjual belikan dengan harga yang sama, tetapi sebagian besar ulama fikih sepakat bahwa jual beli Dayn atau utang dengan diskon tidak dibolehkan secara Syariah.
  3. Bai' al-Inah adalah akad jual beli ketik penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Ba'i al-Inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred payment sale/BBA). Sebagian besar ulama fiqih sepakat bahwa Ba'i al-Inah tidak dibolehkan secara Syariah, kecuali mazhab Syafi'i dan Zahiri.
  4. Bai' Bithaman Ajil atau BBA adalah akad jual beli murabahah (cost+margin) ketika pembayaran dilakukan secara tangguh dan dicicil dalam jangka waktu panjang sehngga disebut juga credit murabahah jangka panjang.
  5. Hiwalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal 'alaih) dari nasabah lain (muhal)Muhil meminta muhal 'alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal 'alaihMuhal 'alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
  6. Ijarah adalah sewa menyewa barang antara bank (muajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muajir.
  7. Ijarah wa iqtina adalah sewa menyewa barang antara muajir dengan mustajir yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir. Scheme ini sering juga disebut ijarah muntahiya bittamlik.
  8. Istishna adalah akad jual beli barang (mashnu') antara pemesan (mustashni') dengan penerima pesanan (shani'). Spesifikasi dan harga barang disepakati pada awal akad dengn pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai shani' kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (mashnu'). Maka hal ini disebut istishna paralel.
  9. 'Iwad merupakan equivalent countervalue yang berupa risiko (Ghurmi), kerja dan usaha (Kasb), dan tanggung jawab (Daman).
  10. Kafalah adalah akad pemberian jaminan (makful 'alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain ketika pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful)
  11. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek.
  12. Mudharabah mutlaqah adalah akad mudharabah ketika mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modalMudharib tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usahanya.
  13. Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah ketika shahibul amal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib, baik tempat, tujuan, maupun jenis usahanya. Dalam skim ini, mudharib tidak diperkenankan untuk mencampurkan modal atau dana lain. Pembiayaan mudharabah muqayyadah antara lain untuk investasi khusus dan reksadana.
  14. Mudharabah wal murabahah adalah akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai shahibul amal memberikan pembiayaan kepada mudharib-antara yaitu lembaga keuangan Syariah atau LKS (BPRS, BMT, atau Koperasi Syariah), yang kemudian menyalurkan pembiayaan (aneka barang) dengan akad murabahah kepada nasabah.
  15. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabahBank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
  16. Murabahah sederhana adalah akad murabahah ketika bank (yang memiliki stok barang) langsung memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah margin keuntungan yang diinginkan.
  17. Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. 
  18. Riba adalah menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. 

1 comment: