Perbankan Syariah bukanlah hal baru di dunia perbankan. Saat ini
perbankan syariah merupakan salah satu elemen penting dalam hukum perbankan di
Indonesia yang mengalami kemajuan yang sangat pesat dan dengan didukungnya
regulasi-regulasi baik secara kelembagaan maupu kegiatan usahanya. Pesatnya
perkembangan perbankan syariah ditunjukkan dengan makin menjamurnya lembaga
keuangan bank yang berbasis syariah.
Potensi Indonesia yang sangat besar sebagai Global Player dari keuangan syariah yang didukung oleh:
· Jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah
industry keuangan syariah.
· Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi.
· Peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi
Investment Grade yang meningkatkan investor untuk berinvestasi di sector
keuangan domestic.
· Sumber daya alam yang melimpah.
Tak heran pula saat krisis global melanda (1998, 2008, dan krisis
Eropa 2011) banyak sektor yang terkena dampak krisis global khususnya sektor
Perbankan, namun Perbankan Syariah di Indonesia mampu bertahan kokoh serta
menunjukkan kinerja yang makin meningkat.
Dalam studi yang dilakukan oleh Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2011, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki
peluang yang potensial dalam pengembangan industry perbankan syariah. Dimana
Indonesia menempati peringkat ke 4 negara yang potensial dalam pengembangan
industri perbankan syariah. Dan hingga saat ini di Indonesia tercatat ada 11
Bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 156 BPR syariah dengan total
jaringan kantor mencapai 2.574 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. (Data
BI 17 Desember 2012).
0 comments:
Post a Comment