Showing posts with label Bank Syariah. Show all posts
Showing posts with label Bank Syariah. Show all posts

Saturday, March 15, 2014

Total Rekening Tabungan dan Pembiayaan Syariah Masih Rendah


INFOBANKNEWS.COM--OJK mencatat pertumbuhan account perbankan syariah mencapai 40% pada tahun lalu. Meski angka tersebut terbilang tinggi, hingga saat ini total rekening tabungan dan pembiayaan syariah baru mencapai 16 juta. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, berdasarkan data pasar keuangan syariah masih didominasi dari pertumbuhan ritel, sehingga membuat pasar keuangan syariah di Tanah Air tertinggal dari negara muslim lainnya.

“Seperti negara muslim yang lain, yakni Malaysia, Arab Saudi dan Turki, pasar keuangan syariah mereka itukan lebih mengejar pertumbuhan korporasi,” ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiadi, di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Dia menjelaskan, memang negara-negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang cepat. Namun, pangsa syariah dinegara tersebut kecil bial dibandingkan dengan Indonesia, sehingga pertumbuhan ritel Indonesia lebih tinggi.

“Pertumbuhan ritel tinggi, account nasabah capai 40% sehingga rekening tabungan ada 12,4 juta dan rekening pembiayaan 3 juta, total 16 juta. Tapi tetap nominal tersebut kecil,” tukasnya.

Meski nominal rekening tersebut minim, Dana Pihak Ketiga (DPK) syariah mampu masuk relatif besar. Ini disebabkan sisi pembiayaan yang tumbuhnya 40%. “Jumlahnya besar-besaran sedangkan sisi pembiayaan karena banyak transfer orang-orang kota ke desa,” ucap Edy.

Dia meminta, agar perbankan syariah bisa menjadi perhatian utama, dimana sejauh ini OJK sudah melakukan langkah-langkahnya untuk terus mendorong perbankan syarah.

“Kami meminta perbankan syariah untuk dapat meningkatkan jumlah jaringan bukan hanya kantor cabang atau langsung dibuat syariah tapi juga jaringan yang ada di induknya, dimana 11 kantor dari 10 kantor perbankan syariah terbesar ada di Indonesia. Ini meningkatkan peran jaringan kantor ke depan,” paparnya.

“Saya harap bila anak usaha dalam holding tersebut merupakan konsen dari induknya kalau tidak performe kurang bagus, memperbaiki anaknya juga,” tutup Edy. (*)

Saturday, January 4, 2014

Arah dan Proyeksi Perbankan Syariah 2014

TRIBUNNEWS.COM--GELIAT ekonomi Islam atau ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang semakin signifikan di penghujung 2013. Menariknya, ini terjadi di tengah terpaan krisis dan perlambatan ekonomi dunia yang terjadi di Amerika dan Eropa. 

Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah per Agustus 2013, terdapat 11 Bank Umum Syariah(BUS), 24 Unit Usaha Syariah(UUS), dan 160 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dari jumlah tersebut, perbankan Syariah berhasil meraup aset sebesar Rp 228,9 T.
Bank Syariah juga berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 173,6 T dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 178,8 T. Dari total pembiayaan tersebut, sebesar Rp 107,2 T (60 persen) pembiayaan disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jumlah rekening yang ada di Bank Syariah juga meningkat 28 persen dari 12,5 juta menjadi 16 juta rekening.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh peneliti BI Rifki Ismal (2013) meliris bahwa diproyeksikan pada ujung tahun 2014, total asset perbankan Syariah diproyeksikan berada pada kisaran Rp255,2 T (pesimis), Rp 283,6 T (moderat) dan maksimal Rp 312 triliun (optimis) dengan perkiraan total DPK berada pada kisaran Rp 209, 6 T (pesimis), Rp 228 T (moderat) dan maksimal Rp 239, 5 T (optimis). Dari tiga perkiraan tersebut, kue pasar perbankan Syariah diperkirakan antara 5,25%-6,25%.

Namun apabila dibandingkan dengan bank Syariah Malaysia kita masih jauh ketinggalan karena total aset perbankan Syariah Indonesia yang sebesar Rp 228,9 triliun masih jauh dari aset perbankan Syariah Malaysia yang sebesar ± Rp14000 Triliun. Apabila melihat jumlah penduduk Malaysia yang hanya ± 29 juta dengan setengahnya adalah Muslim akan tetapi mampu memaksimalkan perbankan Syariah sementara di tanah air jumlah penduduk ± 237 juta jiwa dengan hamper 80 persen adalah Muslim namun belum mampu mengejar Malaysia dalam industri keuangan syariah (Safri Haliding, 2013).

Tantangan 

Proyeksi perbankan syariah yang ditetapkan BI dapat tercapai dengan didukung oleh semua pihak dan mampu mengatasi berbagai tantangan yang masih menjadi tugas berat bagi para pelaku di industri perbankan Syariah. Berdasarkan kesimpulan yang ditetapkan oleh akademisi, pelaku, pemerhati dan pegiat ekonomi Islam, secara umum tantangan perbankan Syariah pertama, meningkatkan permodalan untuk meningkatkan kapasitas bisnis dan ekspansif, rasio kecukupan modal/CAR (Capital Adequacy Ratio) perbankan Syariah utamanya BUS yang saat ini mengalami penurunan dari 15,3% menjadi 14,7%. 

Kedua, meningkatkan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap berdasarkan pada kepatutan Syariah atau Shariah compliance agar mampu bersaing dengan inovasi produk perbankan konvensional. Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya insani-SDM yang paham dengan based practice Islamic banking dan figh muamalah. Keempat, meningkatkan edukasi dan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat agar semakin kuat dukungan masyarakat dan mencapai target Indonesia pusat ekonomi Islam dunia sebagaimana pidato SBY dalam meresmikan Gerakan Ekonomi Syariah(GRES) pada 17 Nov. 2013 lalu. Kelima, membangun sinergi, kerjasama dan koordinasi pengawasan perbankan Syariah pada era OJK. Setelah tugas BI dilimpahkan ke OJK maka integrasi sektor keuangan mendesak dilakukan oleh OJK, BI, Badan Kebijakan Fiskal dan Kementerian Keuangan serta LPS.

Arah Optimisme

Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia memiliki peluang dan optimisme yang cerah, dan sangat menjanjikan. Saat ini pertumbuhan ekonomi nasional masih tinggi dibandingkan dengan kondisi negara lain yang mencapai 6.5% kondisi ini akan mendukung pertumbuhan perbankan Syariah meskipun kondisi terakhir terjadi penurunan nilai tukar rupiah yang tajam namun hal itu sifatnya temporary oleh kondisi ekonomi dunia dan jatuh tempo utang pemerintah dan swasta. 

Berdasarkan kajian tim ekonomi nasional disimpulkan Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi paling stabil di dunia dalam 20 triwulan terakhir dan dalam delapan tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,1–6,2% per tahun, dengan proyeksi 2014 tumbuh berkisar 6,3–6,7%. Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India.

Di sisi lain yang mendukung optimisme perbankan syariah adalah meningkatnya kelas ekonomi menengah yang ditandai dengan meningkatnya dan tingginnya komsumsi masyarakat dan investasi dalam negeri yang menjadi penopang utama roda ekonomi nasional yang berkontribusi 88 % dari total produk domestic Bruto (PDB), ini adalah peluang besar untuk mengarahkan ke komsumsi syariah.

Dengan geliat perkembangan ekonomi syariah yang memukau, arah pengembangan dan peningkatan kualitas perbankan syariah ke depan diharapkan fokus pada terobosan pelayanan dan pembiayaan yang sinergi lintas sektoral seperti konstruksi, listrik dan gas, pertanian dan industri kreatif, sektor produktif untuk start up business dan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta proyek-proyek skala prioritas dalam inisiatif MP3EI (Master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia dan mengejar implementasi komitmen pemerintah terhadap pengalihan mayoritas dana haji kepada perbankan syariah, pendirian Bank BUMN Syariah dan pendirian bank wakaf. Maka dengan sendirinya Indonesia menuju pusat Ekonomi Syariah Dunia benar-benar tercapai.(*)

Oleh;
Safri Haliding MSc
Anggota Forum Dosen Majelis Tribun Timur dan Sekum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat Unismuh Makassar

MENAG Umumkan 17 Bank Penerima Setoran Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali mengumumkan 17 bank yang lolos seleksi untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dari 30 bank yang mengikuti proses seleksi, sepuluh bank dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Saat ini dana haji mencapai 60 triliun rupiah. Angka tersebut bisa meningkat menjadi 100 triliun pada 2020. Bahkan mungkin jadi 150 triliun rupiah kelak," kata Menag, menekankan pentingnya keseriusan menjalankan amanah untuk mengelola dana haji.

Untuk mengantisipasi krisis ekonomi maka sebagian besar penempatan dana lebih banyak di sukuk pasalnya, dana yang dijamin LPS maksimal hanya 2 miliar rupiah. "Memang banyak kelebihan dan kekurangannya. Kalau di bank, penempatannya jangka pendek dan manfaatnya bervariasi, sedang di sukuk tenornya lebih panjang dan bisa membiayai proyek Kemenag misalnya pembangunan asrama haji, proyek pendidikan, dan lain-lain," kata Suryadharma.

Berdasarkan laporan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, 17 bank tersebut adalah 6 (enam) Bank Umum Syariah (BUS) yaitu:
1.      Bank Syariah Mandiri (BSM),
2.      Bank Muamalat,
3.      Bank Mega Syariah,
4.      Bank BNI Syariah,
5.      Bank BRI Syariah,
6.      Bank Panin Syariah.

11 (sebelas) bank lainnya adalahmBank Umum Nasional yang memiliki Layanan syariah yaitu:
7.      Bank BTN,
8.      Bank Permata,
9.      Bank CIMB-Niaga,
10.  Bank Sumut,
11.  Bank DKI,
12.  Bank Jateng,
13.  Bank Jatim,
14.  Bank Kepri,
15.  Bank Sumselbabel,
16.  Bank Nagari,
17.  Bank Aceh.

Penempatan dana di bank-bank tersebut akan menggunakan akad mudharabah muqayaddah. Sementara 3 (tiga) bank umum lainnya dinominasikan untuk berfungsi sebagai bank transito. "Bank tersebut akan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah," kata Anggito pada kesempatan sama.

10 (sepuluh) bank yang tidak memenuhi persyaratan telah dicabut izinnya sebagai bank penerima setoran BPIH. Bank ini diharuskan memberi penjelasan kepada publik dan pemindahan data serta dana jamaah.  "Penetapan dan pencabutan sebagai BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014," papar Anggito.

Menurut Anggito, ada beberapa alasan dibalik likuidasi sejumlah bank tersebut. Ia menolak menyebutkan identitas bank-bank tersebut. "Alasannya bisa terkait teknis, administratif, likuiditas, risiko, dan lain-lain," ungkapnya.

Reporter : Yeyen Rostiani
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari

BI Harap Pangsa Pasar Syariah di Kisaran 5,25-6,25%

InfoBankNews.com–Bank Indonesia (BI) mematok target pangsa pasar perbankan syariah bisa masuk kisaran 5,25% hingga 6,25% pada 2014, memanfaatkan kondisi perbankan konvensional yang diarahkan untuk mengerem pertumbuhannya.

“Industri keuangan syariah menghadapi banyak halangan. Mudah-mudahan di tahun depan dapat tercapai yang diperkirakan antara 5,25-6,25%,” ucap Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2013.

Pada tahun depan, bank sentral kembali menetapkan tiga skenario, yakni pesimis, moderat dan optimis. Untuk skenario pesimis, total aset perbankan syariah dipatok Rp255,21 triliun, dana pihak ketiga (DPK) Rp209,66 triliun dan pembiayaan Rp216,72 triliun.
Untuk skenario moderat, aset dipatok Rp283,57 triliun, DPK 220,69 triliun dan pembiayaan Rp228,13 triliun. Sementara untuk skenario optimis aset diproyeksi mencapai Rp311,92 triliun, DPK Rp232,82 triliun dan Rp239,54 triliun.

“Proyeksi di Departemen Perbankan Syariah menggunakan asumsi makro, namun tetap berdasarkan business plan bank. Tapi memang (realisasi) tidak selalu sesuai dengan apa yang ada dalam rencana bisnis,” sambung Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi.

Ia menambahkan, untuk mendukung pengembangan perbankan syariah ke depan bank sentral akan merilis aturan kelembagaan, di mana bank umum syariah dan unit usaha syariah bisa memanfaatkan jaringan kantor induk usaha bank konvensionalnya secara langsung. Seperti diketahui, saat ini untuk membuka office channeling di jaringan bank induk konvensional, bank syariah atau unit usaha syariah harus lebih dahulu menghadirkan kantor cabang syariah terlebih dahulu. (*)



FDR Bank Syariah 100% Masih Aman

InfoBankNews.com– Bank Indonesia (BI) menilai rasio pembiayaan terhadap DPK (FDR) perbankan syariah di level 100% masih aman, kendati untuk bank konvensional rasio LDR telah diturunkan dari 100%, dan kini dipatok maksimal sebesar 92%.

“FDR saat ini 103%. Kalau kita pelajari ini terdiri dari yang dimiliki oleh BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) memberikan kontribusi ke angka itu,” ujar Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, di Jakarta, Senin, 16 Desember 2013.

Ia menambahkan, kebanyakan BUS memiliki FDR di bawah 100%, walau ada juga yang FDR-nya melampaui angka tersebut. Sementara untuk UUS, lanjut Edy, rasio FDR di atas 100% masih dibolehkan karena ada dorongan dari induk usaha terkait likuiditas.

Menurutnya, pertumbuhan DPK selama tahun ini mencapai 18% pada posisi Oktober dibandingkan Desember 2012. Sementara dalam setahunan tumbuh 29,4%. Hal ini imbuh Edy, masih lebih baik ketimbang pertumbuhan DPK perbankan konvensional. Namun, katanya, pada dua bulan terakhir biasanya pertumbuhan DPK membaik dan bisa sampai 30%.

Terkait dengan kondisi perlambatan ekonomi nasional dan global, bank sentral memang tengah menyoroti likuiditas perbankan, sehingga menurunkan batas atas aturan GWM-LDR bank konvensional dari 100% menjadi 92%. Bila sebuah bank memiliki LDR di atas itu, masih dimungkinkan selama rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14%. Untuk menjaga FDR, kemampuan bank untuk menambah DPK memang menjadi hal yang sangat penting.

“Memang belum ada kententuan (GWM-LDR), kalau di konvensional 78-92%. Di bank syariah belum ada batasan. Jadi supaya nanti tak ujug-ujug, kita sudah minta mereka secara supervisory action agar jaga FDR di level 100%. Kalkulasi kita 100% itu sudah sesuai, beda dengan konvensional yang maksimal 92%,” tutur Edy.

Hal ini, jelasnya, disebabkan karena fasilitas pasar keuangan syariah masih sedikit. Akan berbeda bila kondisi pasar keuangan syariah sudah lebih dalam, mengingat sebelum disalurkan menjadi pembiayaan DPK akan lebih dulu masuk ke instrumen keuangan syariah seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Surat Berharga Negara Syariah (SBNS). (*)


Pembiayaan Syariah Harus Bidik Sektor Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meyakini perbankan syariah masih tetap agresif di 2014. Hal ini terbukti dari proyeksi BI bahwa aset perbankan bisa tumbuh dengan skenario moderat sebesar Rp 283,5 triliun.

BI juga memproyeksi pangsa pasar perbankan syariah mulai menggeliat di atas lima persen. Hingga akhir 2014, BI memperkirakan pangsa pasar perbankan syariah antara 5,25 persen hingga 6,25 persen.

Namun, bukan berarti perbankan syariah tanpa masalah. Berdasarkan Outlook Perbankan Syariah 2014 versi BI, masih ada kemungkinan tantangan besar menghadang pertumbuhan perbankan syariah.Tantangan tersebut bersumber dari dampak ekonomi lanjutan atas krisis keuangan global. Hal ini mengakibatkan perlambatan perekonomian di banyak negara di dunia termasuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah, Edy Setiadi mengatakan selama iniperbankan syariah Indonesia memang imun dari krisis. Hanya saja setelah pertumbuhan makro terkoreksi maka perbankan syariah mulai terpengaruh.Hal ini terbukti dengan pertumbuhan aset pertahun hingga Oktober 2013 sebesar 31,8 persen. Angka ini menurut data BI melambat dibandingkan 2012, yang mencapai 34,1 persen. Namun berdasarkan data BI proyeksi ini masih berada pada proyeksi pertumbuhan 2013, yaitu masuk kategori moderat. 

Pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengatakan di 2014, pasar keuangan syariah masih akan terus tumbuh. Karena, ucap dia, ceruk pangsa pasar sektor perbankan Islami ini masih sangat kecil. Oleh karena itu perbankan syariah juga harus lebih agresif lagi. Khususnya mengejar pembiayaan beberapa sektor yang tetap berkibar atau tumbuh di 2014.Sektor tersebut adalah hotel, restoran, transportasi, telekomunikasi dan manufaktur. 

Sektor diatas akan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi di 2014. Berdasarkan outlook BI, bank sentral ini mengarahkan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah di atas 30 persen. 
Bagi Lana hal ini tak masalah selama tingkat NPF masih rendah atau setara dengan dengan perbankan nasional. Oleh karena itu pilihan perbankan syariah dalam penyaluran pembiayaan harus bervariasi. 

Khususnya kepada sektor yang benar-benar produktif dan keuangannya lancar.NPF perbankan syariah memang mengalami tren peningkatan, akan tetapi masih terkendali yaitu 2,96 persen dibawah 5 persen.Sedangkan NPL bank konvensional hanya sebesar 1,8 persen.

Reporter : Ichsan Emrald Alamsyah
Redaktur : Nidia Zuraya

Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2014 Menyongsong Otorisasi OJK

Melihat perkembangan industri perbankan syariah nasional terakhir, ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati, diantaranya otoritas industri yang baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencapaian market share psikologis industri 5 persen dan dimulainya periode krusial untuk persiapan implementasi mandat UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan liberalisasi pasar regional Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jika dilihat secara sejarah, industri perbankan syariah pada dasarnya terbagi menjadi 3 periode besar pertumbuhan.

Yaitu, periode inisiasi dimana berdiri pertama kali bank syariah di Indonesia tahun 1992, periode pengembangan ditunjukkan dengan munculnya pelaku baru baik berupa Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sejak tahun 2000, dan periode pemapanan ditan dai dengan disahkannya UU Perbankan Syariah tahun 2008. Dengan disah kannya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, kini industri ini akan memasuki periode baru dimana otoritas industri akan beralih dari Bank Indonesia kepada OJK, dan secara resmi peralihan itu akan dimulai tahun 2014.

Pada periode pertama hingga tahun 2000, tidak ada petumbuhan yang signifikan dari industri perbankan syariah, karena memang industrinya belum terbangun, dimana di da lamnya hanya ada pelaku tunggal yaitu Bank Muamalat Indonesia. Namun prestasi bank syariah pertama tersebut yang mampu bertahan dengan baik pada masa krisis keuangan 1997-1998 ditambah dengan tuntutan masyarakat yang begitu tinggi, membuat keran kebijakan dan regulasi terbuka untuk muncul bank syariah baru pada tahun 2000. Sejak itu Industri perbankan syariah nasional memasuki periode kedua yaitu periode perkembangan, dimana muncul 2 BUS baru dan 3 UUS. Dapat dikatakan periode pengembangan adalah era UUS mengingat pertambahan UUS yang cukup menonjol dari 3 UUS tahun 2000 menjadi 26 UUS pada tahun 2008. Selanjutnya pesatnya pertumbuhan industri yang mampu tumbuh lebih dari dua kalilipat dari pertumbuhan perbankan nasional, memancing perhatian pemerintah untuk memapankan industri ini dengan munculnya UU Perbankan Syariah yang telah lama ditunggu.

Industripun merespon kemapanan ini dengan menaikkan status (spin-off) bank-bank syariah dari bentuk UUS menjadi BUS. Periode pemapanan ini ditandai de ngan perubahan komposisi BUS-UUS dari 3 BUS dan 28 UUS menjadi 6 BUS dan 25 UUS. Saat ini komposisinya telah berkembang menjadi 11 BUS dan 23 UUS dengan asset yang telah menembus lebih dari Rp 200 triliun (per Oktober 2013).

Dengan konstelasi seperti itu, menarik melihat dinamika yang akan terjadi pada tahun 2014. Diyakini bahwa pertumbuhan dan atmosfer ekonomi makro tahun 2014 akan lebih baik dari tahun ini. Banyak lem baga ekonomi baik domestik maupun internasional termasuk Bank Indonesia yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5-6 persen dengan tingkat inflasi yang relatif terkontrol pada kisaran 4,5 plus- minus 1 persen. Kestabilan ekonomi domestik tentu menjamin irama positif pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia pada tanggal 16 Desember 2013 lalu telah mengeluarkan outlookperbankan syariah 2014, dimana diperkirakan secara moderat pertumbuhan industri berdasarkan asetnya sebesar 19 persen ? 29 persen. Perkiraan ini memang terkesan lebih pesimis di bandingkan dengan pertumbuhan dalam satu tahun terakhir yang mencapai rata- rata 38 persen dengan pertumbuhan terendah 34 persen pada bulan Januari dan tertinggi 46 persen pada bulan Mei. Dengan kondisi yang relatif sama, sebenarnya ruang pertumbuhan industri perbankan sya riah nasional masih cukup terbuka ada di kisaran 30-35 persen. Namun dengan asumsi bahwa tahun 2014 merupakan tahun peralihan otoritas perbankan dari BI ke OJK, dimana industri perbankan khususnya dan industri keuangan nasional secara umum akan lebih terfokus pada pembenahan kelembagaan, sehingga implikasinya diperkirakan tidak ada kebijakan yang signifikan yang akan diambil untuk mengakselerasi pertum- buhan industri lebih tinggi.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi yang juga wajar, maka di harapkan pembenahan kelembagaan meliputi pembenahan pondasi dasar yang dibutuhkan oleh industri perbankan syariah nasional, yaitu kebutuhan mendesak akan masterplan pengembangan industri perbankan syariah nasional. Momentum penyatuan kewenangan regulasi industri keuangan Indonesia dibawah satu payung OJK seharusnya menjadi mo mentum yang tepat untuk memperoleh sebuah grand masterplan pengembangan system keuangan nasional yang kuat dan fokus pada ke manfaatan maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Terlebih lagi OJK memiliki amanah tambahan dengan disahkannya UU No. 1 tahun 2013 ten tang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka sempurna pengawasan industri keuangan nasional yang dilakukan oleh OJK, dari industri ke uangan mikro yang melayani segmen masyarakat usaha mikro kecil sampai dengan industri keuangan menengah besar (dominan oleh perbankan dan pasar modal) yang melayani segmen masyarakat usaha menengah dan besar.

Menghadapi periode krusial un tuk implementasi UU Perbankan Syariah dimana tahun 2023 seluruh pelaku perbankan syariah harus ber bentuk BUS dan pemberlakukan liberalisasi keuangan atas kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2020 (khusus sektor keuangan), perlu mendapat perhatian yang lebih dari OJK. Kesiapan regulasi dan kebijakan yang menciptakan lingkung anindustri yang kondusif, memfasilitasi pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten, kelengkapan infrastruktur yang mendorong pelayanan menyeluruh bagi semua segmen usaha dan mendorong kinerja dan jangkauan pelayanan lembaga keuangan pada seluruh segmen masyarakat usaha Indonesia. OJK masih memiliki wak tu yang cukup untuk menyiapkan itu semua.

Namun kebutuhan yang paling mendesak untuk segera disediakan adalah tersedianya grand masterplanpengembangan industri keuangan nasional. Tentu masterplan pengembangan industri tersebut di susun secara terencana dengan sistematis dan terukur. Sejauh ini dokumen resmi terkait ini sudah sering didiskusikan, baik berupa BlueprintPengembangan Perbankan Syariah, Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maupun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), namun roadmap tersebut belum menjadi platform bersama yang secara resmi berlaku dandipahami dengan baik sehingga menyatukan visi dan strategi teknis pengembangan industri. Hal ini tentu menjadi tantangan awal bagi OJK. Sebagai lembaga otoritas dari hampir meliputi semua industri dalam system keuangan nasional, OJK tentu sangat membutuhkan roadmap pengembangan industri.

Dengan demikian, tahun 2014 menjadi tahun yang didominasi oleh upaya konsolidasi industri keuangan khususnya industri perbankan syariah. Konsekuensi hukum dari berlakunya UU OJK harus diikuti dengan penyesuaian UU Perbankan termasuk UU Perbankan Syariah yang akan menjadi amanah OJK. Tantangan berat pengembangan industri keuangan syariah termasuk perbankan syariah didalamnya, memang akhirnya terletak pada harmonisasi kebijakan dan regulasi yang diintegrasikan dalam satu payung OJK. Tetapi diyakini bahwa keterpaduan ini akan memberikan efek akselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional karena diharapkan integrasi pengaturan akan mereduksi atau bahkan mengeliminasi hambatan yang selama ini ada. Gaung sosialisasi perbankan syariah akan lebih nyaring terdengar dengan baju kampanye industri keuangan syariah nasional, karena skala promosi akan relatif lebih massif dan impactnya akan lebih signifikan.

Konsekuensi turunan pada penyiapan SDM di sektor pendidikan akan lebih serius dilakukan karena akan merujuk pada skala industri keuangan syariah yang terlihat jauh lebih besar dan lebih nyata. Dan terakhir, skala besar yang mencerminkan peran dan kontribusi industri keuangan syariah nasional termasuk perbankan syariah, akan lebih menggugah peme rintah untuk lebih mengambil peran aktif dalam mendorong industri ini, seperti menyediakan insentif kebijakan seperti yang selama ini dinikmati industri yang sama di negara lain, misalnya insentif pajak, keberpihakan memanfaatkan industri keuangan syariah dalam pengelolaan treasury lembaga negara dan lain sebagainya. Semoga semua harapan ini tidak sekedar menjadi harapan. Wallahu a'lam.

Oleh: Ali Sakti (Pengamat Perbankan Syariah dan Peneliti Tamu FEM IPB)
http://www.kopsyahirsyady.com/features-mainmenu-47/submenupendaftaran/542-outlook-perbankan-syariah-indonesia-2014-menyongsong-otorisasi-ojk

Wednesday, August 28, 2013

Perbankan Syariah Tambah 10.000 Karyawan

Bisnis.com--JAKARTA – Demi memenuhi ekspansi cabang selama setahun terakhir, industri perbankan syariah menambah hampir 10.000 sumber daya insani yang sebagian besar direkrut oleh unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total sumber daya insani (SDI) bank umum syariah (BUS) serta unit usaha syariah (UUS) mencapai 34.726 karyawan pada akhir Juni 2013, meningkat 9.972 karyawan atau 40% dari setahun sebelumnya. 

Penambahan karyawan tersebut didorong oleh peningkatan jaringan kantor dari 1.999 unit pada Juni 2012 menjadi 2.420 pada Juni 2013. Itu belum termasuk layanan syariah di cabang konvensional induk usaha atau office channeling yang mencapai 1.277 unit. 

Lebih rinci penambahan SDI lebih banyak terjadi pada UUS yang meningkat lebih dari tiga kali lipat dari 2.575 karyawan menjadi 9.124 karyawan. Sementara itu, BUS menambah 3.423 karyawan menjadi 25.602 karyawan. 

Beny Witjaksono, Kepala Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan penambahan SDI yang cukup pesat memang tidak bisa terlepas dari ekspansi sebagian BUS dan UUS yang baru saja berdiri. 

“Sumber SDI yang fresh graduate itu berasal dari sejumlah universitas yang memang sudah menyelenggarakan kuliah ekonomi syariah. Selain itu juga ada yang berasal dari bank syariah lain maupun bank konvensional,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/8/2013). 

Menurutnya, bank syariah sudah tidak kesulitan untuk mencari SDI baru non pengalaman. Namun, untuk SDI yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang tertentu masih ada kendala karena jumlahnya belum cukup banyak. 

Atas dasar itu, tuturnya, masih terjadi fenomena pembajakan SDI antar bank syariah meskipun jumlahnya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. “Bajak membajak masih berlangsung tapi sudah gakmassif, karena industri masih membutuhkan tenaga profesional,” ujarnya. 

Penambahan kantor cabang dan SDI secara agresif ini berperan meningkatkan inefisiensi industri perbankan syariah yang tercermin pada rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) meningkat dari 75,74% pada Juni 2012 menjadi 76,18% setahun berikutnya.

Riyanto, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), menilai penambahan SDI tidak harus mendongkrak inefisiensi apabila dilakukan sesuai rencana bisnis yang matang. Penambahan SDI tersebut harus sejalan dengan perkembangan bisnis. 

“Misalnya seperti BSB menargetkan pertumbuhan pendapatan 30%--40%, maka penambahan SDM dan cabang harus sejalan dengan itu. Tidak bisa lebih ataupun sembarangan,” ujarnya dalam kesempatan berbeda. 

BSB selama setahun terakhir menambah sekitar 200 karyawan sehingga total mencapai 800 karyawan. Penambahan karyawan baru lebih banyak untuk mengisi jaringan kantor yang baru di buka pada tahun ini 

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah M. Hadi Santoso mengatakan pihaknya memiliki strategi agar ekspansi cabang tidak langsung berdampak negatif terhadap BOPO. “Kami biasanya tempatkan team mobile yang melakukan pemasaran produk sebelum pembukaan cabang baru,” ujarnya. 

Team mobile tersebut, tuturnya, hanya terdiri atas sedikit orang yang menyewa sebuah rumah dengan target melakukan penetrasi bisnis pada sebuah wilayah. “Apabila team mobile tersebut sudah menghasilkan baru kami buka cabang,” ujarnya.

Source : Donald Banjarnahor
Editor : Martin Sihombing

Thursday, July 4, 2013

Islamic Bank of Britain Showcases Islamic Finance Expertise to Indonesian Officials


CPIFINANCIAL.NET---A total of 13 judges from Indonesia’s Supreme Court, High Court and Religious High Court visited the Bank to learn more about Islamic finance as part of a course they were attending at the Markfield Institute of Higher Education (MIHE) based in Markfield, Leicestershire.

The judges, who were studying Islamic Financial Systems, Law & Arbitration for three days at MIHE, were given a tour of the Bank’s offices. This was followed by presentations from senior IBB executives on how Islamic banking differs from conventional banking and its position within the British legal framework.


Commenting on the visit, Sultan Choudhury, managing director, Islamic Bank of Britain said, “IBB has a long-standing reputation as a leader in the international Islamic finance sector and we are often asked to showcase our achievements and expertise. The delegation of high-ranking Indonesian judges found their visit to the Bank very informative, providing both parties with a forum to share knowledge and ideas.”

Indonesia is also preparing itself for a boom in Islamic banking. It is the world’s most populous Muslim nation, with almost 90 per cent of the 250 million population practising the faith. This presents a vast opportunity for the Indonesian Islamic finance industry. According to industry figures, whilst Islamic banking currently only represents 4 per cent of Indonesia’s banking system Islamic banking assets grew by 50 per cent, to US$17 billion, over the last year. Growth is expected to continue through the combined efforts of the Indonesian government and financial institutions seeking to realise the potential of this booming sector.

Thursday, June 27, 2013

Kiddie-Pool Islamic Loan Ending Indonesian Invisibility


BLOOMBERG.COM---Indonesia is counting on people like Nur Hanifah, a 50-year-old widow who sells plastic buckets and inflatable kiddie pools, to help it catch Malaysia, a country one-tenth the size that leads the world in Islamic finance.

Hanifah took out a Shariah-compliant loan from PT Bank Muamalat Indonesia after her husband’s death to help finance a store on the ground floor of a shophouse in Serang, two hours’ drive west of Jakarta. While she doesn’t pay any interest, borrowers like Hanifah typically must give the bank 40 percent of their profit plus part of the principal each month.

“When times are good, I pay more on my loan than most people,” said Hanifah, whose monthly take is about 50 million rupiah ($5,189). “But I won’t have to worry when times are bad. I don’t have to pay anything when I’m not turning a profit.”

Loans like Hanifah’s could help Indonesia, the country with the world’s largest Muslim population, narrow the gap with its neighbor. It’s speeding up government approvals and fixing a fragmented regulatory system as part of an effort to reach more unbanked Muslims and increase the portion of Islamic assets in the banking system to 15 percent by 2017, from 4.3 percent.

That’s creating opportunities for global banks includingStandard Chartered Plc (STAN) and HSBC Holdings Plc (HSBA), both based in London, which are issuing financial products that comply with Islamic law, or Shariah, as fast as regulators allow. It’s also attracting interest from Malaysian lenders across the narrow strait separating the two countries.


Quadrupling Share


“That’s huge growth we’re talking about, quadrupling the market share,” Wasim Saifi, Standard Chartered’s Kuala Lumpur- based global head of Islamic consumer banking, said in an interview in Singapore. “Indonesia is clearly one market where everybody sees the maximum growth potential.”

Indonesia’s central bank and its government approved new products and platforms last year and issued more Shariah- compliant bonds, helping support an industry poised to expand worldwide at almost three times the pace of financial assets.

“Indonesia is only now undergoing wider financial reforms, of which Islamic finance is a part, to tap international capital markets especially from Gulf investors,” Abas A. Jalil, chief executive officer at Amanah Capital Group Ltd., a Kuala Lumpur- based consulting company, said in a Dec. 6 interview. “Bank Indonesia could only recently begin organizing laws for the non- Islamic side, let alone the Islamic, as they were hindered by the government and then the Asian financial crisis.”

Record Sukuk


Southeast Asia’s largest economy sold $1 billion of global Islamic bonds in November, with bids exceeding supply by five times. Buyers in the Middle East accounted for 30 percent of the order book, compared with 23 percent in Asia, 20 percent in Indonesia, 12 percent in the U.S. and 15 percent in Europe, according to Loto Srianita Ginting, director of government securities at the Finance Ministry’s debt-management office.

The government has issued Shariah-compliant sovereign bonds, known as sukuk, at mostly regular, two-week intervals, setting a record of 57.1 trillion rupiah last year compared with 34 trillion rupiah in 2011.

It may offer about 53 trillion rupiah this year, Dahlan Siamat, Islamic financing director at the debt-management office, said by text message today.

Indonesia ranks fifth in the amount of outstanding Islamic bonds, after Malaysia, Saudi Arabia, United Arab Emirates and Qatar, accounting for 4.4 percent of the world’s total, according to a Malaysian central bankreport. Malaysia represents 62 percent of the global sukuk outstanding. As of the end of the first half of 2012, it had $129.4 billion outstanding compared with $9.3 billion for Indonesia.

Interest Ban


The bonds pay returns on assets to comply with Islam’s ban on interest. The government may use public property to back the sukuk by transferring its ownership to creditors until maturity while leasing the asset to make coupon payments.

Indonesia allows 16 Islamic-banking products, compared with 59 in Malaysia, according to the countries’ central banks. Regulators in Indonesia are assessing a 17th, a Shariah- compliant instrument for banks to hedge against currency swings, said Edy Setiadi, executive director of Islamic banking at Bank Indonesia. A similar instrument has been offered since 2006 by lenders in Malaysia, including Standard Chartered, HSBC and CIMB Islamic Bank Bhd.

The global Islamic finance industry is expanding at an average annual rate of 15 percent, according to Malaysia’s Securities Commission. That’s almost three times as fast as the 5.5 percent increase for all financial assets in 2010 cited in a 2011 McKinsey Global Institute report. It will more than double to $2.8 trillion in 2015, from $1.1 trillion in 2011, the Islamic Financial Services Board in Kuala Lumpur estimates.

Realizing Potential


“We are all very anxious to see Indonesia come out and realize its potential,” Rauf Rashid, Malaysia managing partner at Ernst & Young LLP, said in an interview at the Global Islamic Finance Forum in Kuala Lumpur in September. “The market is simply massive, if only the powers that be can align with the business community to tap this opportunity in Islamic finance.”

Islamic banking in Indonesia trails Malaysia by almost a decade. The country’s debut Shariah-compliant lender, Bank Muamalat, opened in 1992. Bank Islam Malaysia Bhd., Malaysia’s first, started in 1983.

One reason for the lag was that Indonesia’s central bank was under the authority of the government from 1968 to 1999, during most of President Suharto’s rule. The country also was hit harder during the Asian financial crisis that began in 1997. Indonesia spent about 57 percent of the value of its gross domestic product to restructure its banks from 1997 to 2001, according to a report by the International Monetary Fund. That compares with the 16 percent of GDP that Malaysia spent to revive its financial system from 1997 through 1999.

Investment Limit


Bank Indonesia didn’t announce rules regulating foreign ownership of local lenders until July, setting a limit of 40 percent for both Islamic and non-Islamic lenders.

Malaysia’s central bank, Bank Negara Malaysia, which has been independent since its establishment in 1959, revised its law seven years ago to allow foreigners to hold a larger portion of Shariah-compliant banks than of conventional lenders to spur Islamic banking. The authority increased the limit to 49 percent in 2005 from 30 percent, and to 70 percent in 2009.

HSBC, the world’s largest underwriter of sukuk for both government and corporate issuances, had a 24 percent global market share totaling $11.1 billion in 2012, according to data compiled by Bloomberg. Three percent of that was in Indonesia. Cheaper borrowing costs spurred Islamic bond offerings to an all-time high of $46.3 billion last year, exceeding the previous record of $36.7 billion for 2011, the data show. Malaysia’s Cagamas Bhd. brought sales so far this year to $41 million.

Breaking Records


Indonesian companies probably will break corporate sukuk records this year after issuing less than 1 percent of Malaysia’s 95 billion ringgit ($31.5 billion) in 2012, according to estimates by PT Danareksa Sekuritas and PT Indo Premier Securities, Indonesia’s top two arrangers.

HSBC, which declined to make an executive available for an interview, said in an Oct. 4 statement that it’s scaling back its global Islamic finance business in less-profitable markets, including the U.K. and Singapore, to concentrate on Malaysia and Saudi Arabia while maintaining a presence in Indonesia.

Islamic lenders in Indonesia including Bank Muamalat, the PT BNI Syariah unit of PT Bank Negara Indonesia and CIMB Islamic, part of Malaysia’s second-largest banking group, have said they want to provide fixed-rate deposits to consumers so they can compete directly with non-Islamic banks. Such accounts have been available in Malaysia since 2007.

Shariah-compliant banks can offer fixed rates on deposits using a contract to sell and repurchase assets with a markup and deferred payments, called murabaha. A bank may offer to sell and repurchase a property with 10 percent markup paid over two years, resulting in stable payments of 5 percent each year.

Sending Thugs


The number of Indonesians using Islamic financial products increased 37 percent over the past year through Nov. 30 compared with a 32 percent rise in the previous period and 19 percent the year before, central bank show. That’s still only 13.8 million people in a country of 208 million Muslims.

Hanifah, the shop owner, is one of them. She said she despaired of making monthly interest payments on a regular bank loan after her husband’s death in an accident in 2004. It took her five years with the help of relatives to repay a debt of 32 million rupiah at a rate of 18 percent without any income.

This time it’s different.

“When I didn’t turn a profit one month, the bank didn’t send thugs to demand payment,” she said of the Bank Muamalat loan for her shop. “It sent my account manager instead to help me rearrange the furniture and showcase the products better, because my profit is theirs, too.”

Hanifah, who wears a headscarf, declined to say how much she borrowed or what she clears each month.

Sharing Risk


The type of loan she took out from Bank Muamalat, whose Shariah-compliant lending rose 93 percent in the first nine months of last year, gets around the ban on interest by sharing both the borrower’s earnings and the lender’s risks. If there’s nothing left after expenses, borrowers owe nothing that month.

Lenders pay an agreed proportion of their profits as returns on customer deposits, causing rates to fluctuate depending on a bank’s profit. When the bank is more profitable, clients earn bigger returns on their savings.

Shariah-compliant banks can guard against currency swings by signing two sell-and-repurchase agreements, similar to the method used for fixed-rate deposits, in different currencies using agreed-upon exchange rates.

Indonesia will require non-Islamic banks operating Islamic- banking windows in their branches to set up independent units by 2015 to prompt them to inject more capital into the business, according to Setiadi of the central bank.

Shariah Council


Since July, Shariah-compliant banks in Indonesia have been allowed to lend to each other at fixed rates to manage excess cash, paving the way for savings accounts with a stable return similar to what non-Islamic banks pay for deposits.

Offering the same product to consumers may lead them to believe there’s no fundamental difference between Islamic and non-Islamic instruments, said Adiwarman Azwar Karim, a member of the National Shariah Board, part of the state-funded Indonesian Ulema Council. The council, founded in 1975, has the legal authority to issue decrees about whether products and actions comply with Shariah, which Bank Indonesia and the regulatory body at the Finance Ministry follow when drafting regulations.

HSBC Unit


HSBC’s Islamic banking unit, HSBC Amanah, has been offering Shariah-compliant retail and corporate products in Indonesia since 2003, nine years after starting in Malaysia. The bank earned $175 million in profits in Indonesia in the first half of last year and $288 million in Malaysia. The company doesn’t break out numbers for Islamic banking, Gareth Hewett, a spokesman for the bank in Hong Kong, said in an e-mailed response to questions.

Standard Chartered, which runs its wholesale Islamic business from Dubai and consumer Islamic banking from Kuala Lumpur, has been offering products for Muslims in Malaysia since 1993, according to Saifi. It started an Islamic banking subsidiary in Malaysia in 2008 calledStandard Chartered Saadiq Bhd. The lender in 2004 also purchased a stake in PT Bank Permata (BNLI), which it increased to 45 percent in 2006.

“It is very important that we continue to build a strong Islamic proposition that our customers have a choice of moving to Shariah-compliant products within the bank, if they choose to do so,” Saifi wrote in an e-mailed response to questions about Standard Chartered’s business in Indonesia. “We expect to see a much faster development of the product set in the country.”

Double Taxation


Nations including Pakistan, South Africa and Kazakhstan are seeking to develop Islamic finance by revising rules and offering incentives. Malaysia and Ireland have issued treaties to remove double taxation on the transfer of assets used in Islamic bonds and transactions.

The notes pay returns on assets to comply with the religion’s ban on interest. When an investor purchases sukuk, the asset is legally transferred to the bondholder and then returned to the issuer at maturity, which results in some structures incurring double sales tax.

Indonesia’s tax framework for such products is incomplete, leaving potential sukuk issuers uncertain whether they will be required to pay taxes on the sale and repurchase of underlying assets, said Badlisyah Abdul Ghani, head of Islamic banking at Kuala Lumpur-based CIMB Group Holdings Bhd. (CIMB), the world’s second- largest sukuk underwriter.

Catching Malaysia


Indonesia’s capital market regulatory agency has ensured that no corporate sukuk issuance incurred double transaction taxes, said Etty Retno Wulandari, a director. To dismiss the misperception, Bank Indonesia has asked the taxation department since 2009 to send out a letter stating that Islamic products will receive tax exemptions as needed to place them on equal footing with non-Islamic bonds, Setiadi said.

Malaysia’s Securities Commission established a Shariah advisory council in 1996 to vet sukuk offerings before releasing a comprehensive guideline on how companies can issue Islamic bonds in 2004. Indonesia has yet to publish broad guidelines on offering sukuk. The separate pronouncements to allow the government and companies to sell such bonds are sufficient, Wulandari at the regulatory agency said.

“Indonesia will easily leave Malaysia in its dust once it completes its regulatory framework and tax neutrality laws,” said Badlisyah of CIMB. “Its market share will catch up to Malaysia overnight.”

image copyright: Ed Wray/Bloomberg