Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Friday, March 28, 2014

OJK Resmi Jadi Anggota Penuh IFSB


Skalanews -Setelah menunggu selama satu tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi menjadi anggota penuh The Islamic Financial Services Board (IFSB). 

Diwakili Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, OJK hadir dalam pertemuan lembaga itu di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada 25-27 Maret 2014.

Siaran pers OJK di Jakarta, Kamis (27/3), menyebutkan keanggotaan penuh untuk OJK sebelumnya diusulkan pada pertemuan IFSB pada tahun 2013.

IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah, yang mendorong terwujud dan meningkatkan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian yang bersifat global.

IFSB juga menentukan prinsip-prinsip panduan untuk JKS, yang didefinisikan secara luas untuk mencakup perbankan, pasar modal dan sektor asuransi.

Selain itu IFSB juga melakukan penelitian dan mengkoordinasikan inisiatif isu-isu industri terkait, serta menyelenggarakan diskusi informal, seminar dan konferensi untuk regulator dan pemangku kepentingan industri.

IFSB beranggotakan 185 anggota termasuk IMF, World Bank, Bank for International Settlements (BIS), IDB, ADB dan 119 otoritas dan pelaku pasar di industri keuangan yang tersebar di 45 negara.

Sebagai anggota penuh IFSB, OJK tidak hanya terkinikan dengan penerapan standar internasional sistem keuangan syariah di berbagai anggota. Tapi juga dapat memberikan masukan terhadap aturan-aturan prudential di bidang keuangan syariah, yang akan menjadi pedoman bagi anggota IFSB.

The Council Meeting IFSB di Brunei, merupakan pertemuan akbar yang dilangsungkan bersamaan dengan pertemuan tahunan (General Assembly Meeting) yang dihadiri oleh 185 anggota, serta seminar internasional keuangan Islam, kuliah umum dan evaluasi keanggotaan IFSB.

Dengan menjadi anggota penuh IFSB, OJK memiliki akses luas untuk memperoleh bantuan teknis dalam penerapan aturan-aturan prudential internasional yang tidak hanya di industri perbankan, namun juga di industri pasar modal dan asuransi.

Sebagai anggota baru, OJK telah diminta untuk berbicara di Summit Meeting di Mauritius bulan Mei 2014, yang mengambil tema "New Markets and Frontiers for Islamic Finance: Innovation and the Regulatory Perimeter". (Ant/DS)

Saturday, March 15, 2014

Total Rekening Tabungan dan Pembiayaan Syariah Masih Rendah


INFOBANKNEWS.COM--OJK mencatat pertumbuhan account perbankan syariah mencapai 40% pada tahun lalu. Meski angka tersebut terbilang tinggi, hingga saat ini total rekening tabungan dan pembiayaan syariah baru mencapai 16 juta. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, berdasarkan data pasar keuangan syariah masih didominasi dari pertumbuhan ritel, sehingga membuat pasar keuangan syariah di Tanah Air tertinggal dari negara muslim lainnya.

“Seperti negara muslim yang lain, yakni Malaysia, Arab Saudi dan Turki, pasar keuangan syariah mereka itukan lebih mengejar pertumbuhan korporasi,” ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiadi, di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Dia menjelaskan, memang negara-negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang cepat. Namun, pangsa syariah dinegara tersebut kecil bial dibandingkan dengan Indonesia, sehingga pertumbuhan ritel Indonesia lebih tinggi.

“Pertumbuhan ritel tinggi, account nasabah capai 40% sehingga rekening tabungan ada 12,4 juta dan rekening pembiayaan 3 juta, total 16 juta. Tapi tetap nominal tersebut kecil,” tukasnya.

Meski nominal rekening tersebut minim, Dana Pihak Ketiga (DPK) syariah mampu masuk relatif besar. Ini disebabkan sisi pembiayaan yang tumbuhnya 40%. “Jumlahnya besar-besaran sedangkan sisi pembiayaan karena banyak transfer orang-orang kota ke desa,” ucap Edy.

Dia meminta, agar perbankan syariah bisa menjadi perhatian utama, dimana sejauh ini OJK sudah melakukan langkah-langkahnya untuk terus mendorong perbankan syarah.

“Kami meminta perbankan syariah untuk dapat meningkatkan jumlah jaringan bukan hanya kantor cabang atau langsung dibuat syariah tapi juga jaringan yang ada di induknya, dimana 11 kantor dari 10 kantor perbankan syariah terbesar ada di Indonesia. Ini meningkatkan peran jaringan kantor ke depan,” paparnya.

“Saya harap bila anak usaha dalam holding tersebut merupakan konsen dari induknya kalau tidak performe kurang bagus, memperbaiki anaknya juga,” tutup Edy. (*)

Saturday, January 4, 2014

MENAG Umumkan 17 Bank Penerima Setoran Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali mengumumkan 17 bank yang lolos seleksi untuk menerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dari 30 bank yang mengikuti proses seleksi, sepuluh bank dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Saat ini dana haji mencapai 60 triliun rupiah. Angka tersebut bisa meningkat menjadi 100 triliun pada 2020. Bahkan mungkin jadi 150 triliun rupiah kelak," kata Menag, menekankan pentingnya keseriusan menjalankan amanah untuk mengelola dana haji.

Untuk mengantisipasi krisis ekonomi maka sebagian besar penempatan dana lebih banyak di sukuk pasalnya, dana yang dijamin LPS maksimal hanya 2 miliar rupiah. "Memang banyak kelebihan dan kekurangannya. Kalau di bank, penempatannya jangka pendek dan manfaatnya bervariasi, sedang di sukuk tenornya lebih panjang dan bisa membiayai proyek Kemenag misalnya pembangunan asrama haji, proyek pendidikan, dan lain-lain," kata Suryadharma.

Berdasarkan laporan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, 17 bank tersebut adalah 6 (enam) Bank Umum Syariah (BUS) yaitu:
1.      Bank Syariah Mandiri (BSM),
2.      Bank Muamalat,
3.      Bank Mega Syariah,
4.      Bank BNI Syariah,
5.      Bank BRI Syariah,
6.      Bank Panin Syariah.

11 (sebelas) bank lainnya adalahmBank Umum Nasional yang memiliki Layanan syariah yaitu:
7.      Bank BTN,
8.      Bank Permata,
9.      Bank CIMB-Niaga,
10.  Bank Sumut,
11.  Bank DKI,
12.  Bank Jateng,
13.  Bank Jatim,
14.  Bank Kepri,
15.  Bank Sumselbabel,
16.  Bank Nagari,
17.  Bank Aceh.

Penempatan dana di bank-bank tersebut akan menggunakan akad mudharabah muqayaddah. Sementara 3 (tiga) bank umum lainnya dinominasikan untuk berfungsi sebagai bank transito. "Bank tersebut akan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah," kata Anggito pada kesempatan sama.

10 (sepuluh) bank yang tidak memenuhi persyaratan telah dicabut izinnya sebagai bank penerima setoran BPIH. Bank ini diharuskan memberi penjelasan kepada publik dan pemindahan data serta dana jamaah.  "Penetapan dan pencabutan sebagai BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014," papar Anggito.

Menurut Anggito, ada beberapa alasan dibalik likuidasi sejumlah bank tersebut. Ia menolak menyebutkan identitas bank-bank tersebut. "Alasannya bisa terkait teknis, administratif, likuiditas, risiko, dan lain-lain," ungkapnya.

Reporter : Yeyen Rostiani
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari

BI Harap Pangsa Pasar Syariah di Kisaran 5,25-6,25%

InfoBankNews.com–Bank Indonesia (BI) mematok target pangsa pasar perbankan syariah bisa masuk kisaran 5,25% hingga 6,25% pada 2014, memanfaatkan kondisi perbankan konvensional yang diarahkan untuk mengerem pertumbuhannya.

“Industri keuangan syariah menghadapi banyak halangan. Mudah-mudahan di tahun depan dapat tercapai yang diperkirakan antara 5,25-6,25%,” ucap Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2013.

Pada tahun depan, bank sentral kembali menetapkan tiga skenario, yakni pesimis, moderat dan optimis. Untuk skenario pesimis, total aset perbankan syariah dipatok Rp255,21 triliun, dana pihak ketiga (DPK) Rp209,66 triliun dan pembiayaan Rp216,72 triliun.
Untuk skenario moderat, aset dipatok Rp283,57 triliun, DPK 220,69 triliun dan pembiayaan Rp228,13 triliun. Sementara untuk skenario optimis aset diproyeksi mencapai Rp311,92 triliun, DPK Rp232,82 triliun dan Rp239,54 triliun.

“Proyeksi di Departemen Perbankan Syariah menggunakan asumsi makro, namun tetap berdasarkan business plan bank. Tapi memang (realisasi) tidak selalu sesuai dengan apa yang ada dalam rencana bisnis,” sambung Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi.

Ia menambahkan, untuk mendukung pengembangan perbankan syariah ke depan bank sentral akan merilis aturan kelembagaan, di mana bank umum syariah dan unit usaha syariah bisa memanfaatkan jaringan kantor induk usaha bank konvensionalnya secara langsung. Seperti diketahui, saat ini untuk membuka office channeling di jaringan bank induk konvensional, bank syariah atau unit usaha syariah harus lebih dahulu menghadirkan kantor cabang syariah terlebih dahulu. (*)



FDR Bank Syariah 100% Masih Aman

InfoBankNews.com– Bank Indonesia (BI) menilai rasio pembiayaan terhadap DPK (FDR) perbankan syariah di level 100% masih aman, kendati untuk bank konvensional rasio LDR telah diturunkan dari 100%, dan kini dipatok maksimal sebesar 92%.

“FDR saat ini 103%. Kalau kita pelajari ini terdiri dari yang dimiliki oleh BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) memberikan kontribusi ke angka itu,” ujar Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi, di Jakarta, Senin, 16 Desember 2013.

Ia menambahkan, kebanyakan BUS memiliki FDR di bawah 100%, walau ada juga yang FDR-nya melampaui angka tersebut. Sementara untuk UUS, lanjut Edy, rasio FDR di atas 100% masih dibolehkan karena ada dorongan dari induk usaha terkait likuiditas.

Menurutnya, pertumbuhan DPK selama tahun ini mencapai 18% pada posisi Oktober dibandingkan Desember 2012. Sementara dalam setahunan tumbuh 29,4%. Hal ini imbuh Edy, masih lebih baik ketimbang pertumbuhan DPK perbankan konvensional. Namun, katanya, pada dua bulan terakhir biasanya pertumbuhan DPK membaik dan bisa sampai 30%.

Terkait dengan kondisi perlambatan ekonomi nasional dan global, bank sentral memang tengah menyoroti likuiditas perbankan, sehingga menurunkan batas atas aturan GWM-LDR bank konvensional dari 100% menjadi 92%. Bila sebuah bank memiliki LDR di atas itu, masih dimungkinkan selama rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14%. Untuk menjaga FDR, kemampuan bank untuk menambah DPK memang menjadi hal yang sangat penting.

“Memang belum ada kententuan (GWM-LDR), kalau di konvensional 78-92%. Di bank syariah belum ada batasan. Jadi supaya nanti tak ujug-ujug, kita sudah minta mereka secara supervisory action agar jaga FDR di level 100%. Kalkulasi kita 100% itu sudah sesuai, beda dengan konvensional yang maksimal 92%,” tutur Edy.

Hal ini, jelasnya, disebabkan karena fasilitas pasar keuangan syariah masih sedikit. Akan berbeda bila kondisi pasar keuangan syariah sudah lebih dalam, mengingat sebelum disalurkan menjadi pembiayaan DPK akan lebih dulu masuk ke instrumen keuangan syariah seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Surat Berharga Negara Syariah (SBNS). (*)


Pembiayaan Syariah Harus Bidik Sektor Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meyakini perbankan syariah masih tetap agresif di 2014. Hal ini terbukti dari proyeksi BI bahwa aset perbankan bisa tumbuh dengan skenario moderat sebesar Rp 283,5 triliun.

BI juga memproyeksi pangsa pasar perbankan syariah mulai menggeliat di atas lima persen. Hingga akhir 2014, BI memperkirakan pangsa pasar perbankan syariah antara 5,25 persen hingga 6,25 persen.

Namun, bukan berarti perbankan syariah tanpa masalah. Berdasarkan Outlook Perbankan Syariah 2014 versi BI, masih ada kemungkinan tantangan besar menghadang pertumbuhan perbankan syariah.Tantangan tersebut bersumber dari dampak ekonomi lanjutan atas krisis keuangan global. Hal ini mengakibatkan perlambatan perekonomian di banyak negara di dunia termasuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah, Edy Setiadi mengatakan selama iniperbankan syariah Indonesia memang imun dari krisis. Hanya saja setelah pertumbuhan makro terkoreksi maka perbankan syariah mulai terpengaruh.Hal ini terbukti dengan pertumbuhan aset pertahun hingga Oktober 2013 sebesar 31,8 persen. Angka ini menurut data BI melambat dibandingkan 2012, yang mencapai 34,1 persen. Namun berdasarkan data BI proyeksi ini masih berada pada proyeksi pertumbuhan 2013, yaitu masuk kategori moderat. 

Pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengatakan di 2014, pasar keuangan syariah masih akan terus tumbuh. Karena, ucap dia, ceruk pangsa pasar sektor perbankan Islami ini masih sangat kecil. Oleh karena itu perbankan syariah juga harus lebih agresif lagi. Khususnya mengejar pembiayaan beberapa sektor yang tetap berkibar atau tumbuh di 2014.Sektor tersebut adalah hotel, restoran, transportasi, telekomunikasi dan manufaktur. 

Sektor diatas akan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi di 2014. Berdasarkan outlook BI, bank sentral ini mengarahkan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah di atas 30 persen. 
Bagi Lana hal ini tak masalah selama tingkat NPF masih rendah atau setara dengan dengan perbankan nasional. Oleh karena itu pilihan perbankan syariah dalam penyaluran pembiayaan harus bervariasi. 

Khususnya kepada sektor yang benar-benar produktif dan keuangannya lancar.NPF perbankan syariah memang mengalami tren peningkatan, akan tetapi masih terkendali yaitu 2,96 persen dibawah 5 persen.Sedangkan NPL bank konvensional hanya sebesar 1,8 persen.

Reporter : Ichsan Emrald Alamsyah
Redaktur : Nidia Zuraya

Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2014 Menyongsong Otorisasi OJK

Melihat perkembangan industri perbankan syariah nasional terakhir, ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati, diantaranya otoritas industri yang baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencapaian market share psikologis industri 5 persen dan dimulainya periode krusial untuk persiapan implementasi mandat UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan liberalisasi pasar regional Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jika dilihat secara sejarah, industri perbankan syariah pada dasarnya terbagi menjadi 3 periode besar pertumbuhan.

Yaitu, periode inisiasi dimana berdiri pertama kali bank syariah di Indonesia tahun 1992, periode pengembangan ditunjukkan dengan munculnya pelaku baru baik berupa Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sejak tahun 2000, dan periode pemapanan ditan dai dengan disahkannya UU Perbankan Syariah tahun 2008. Dengan disah kannya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, kini industri ini akan memasuki periode baru dimana otoritas industri akan beralih dari Bank Indonesia kepada OJK, dan secara resmi peralihan itu akan dimulai tahun 2014.

Pada periode pertama hingga tahun 2000, tidak ada petumbuhan yang signifikan dari industri perbankan syariah, karena memang industrinya belum terbangun, dimana di da lamnya hanya ada pelaku tunggal yaitu Bank Muamalat Indonesia. Namun prestasi bank syariah pertama tersebut yang mampu bertahan dengan baik pada masa krisis keuangan 1997-1998 ditambah dengan tuntutan masyarakat yang begitu tinggi, membuat keran kebijakan dan regulasi terbuka untuk muncul bank syariah baru pada tahun 2000. Sejak itu Industri perbankan syariah nasional memasuki periode kedua yaitu periode perkembangan, dimana muncul 2 BUS baru dan 3 UUS. Dapat dikatakan periode pengembangan adalah era UUS mengingat pertambahan UUS yang cukup menonjol dari 3 UUS tahun 2000 menjadi 26 UUS pada tahun 2008. Selanjutnya pesatnya pertumbuhan industri yang mampu tumbuh lebih dari dua kalilipat dari pertumbuhan perbankan nasional, memancing perhatian pemerintah untuk memapankan industri ini dengan munculnya UU Perbankan Syariah yang telah lama ditunggu.

Industripun merespon kemapanan ini dengan menaikkan status (spin-off) bank-bank syariah dari bentuk UUS menjadi BUS. Periode pemapanan ini ditandai de ngan perubahan komposisi BUS-UUS dari 3 BUS dan 28 UUS menjadi 6 BUS dan 25 UUS. Saat ini komposisinya telah berkembang menjadi 11 BUS dan 23 UUS dengan asset yang telah menembus lebih dari Rp 200 triliun (per Oktober 2013).

Dengan konstelasi seperti itu, menarik melihat dinamika yang akan terjadi pada tahun 2014. Diyakini bahwa pertumbuhan dan atmosfer ekonomi makro tahun 2014 akan lebih baik dari tahun ini. Banyak lem baga ekonomi baik domestik maupun internasional termasuk Bank Indonesia yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5-6 persen dengan tingkat inflasi yang relatif terkontrol pada kisaran 4,5 plus- minus 1 persen. Kestabilan ekonomi domestik tentu menjamin irama positif pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia pada tanggal 16 Desember 2013 lalu telah mengeluarkan outlookperbankan syariah 2014, dimana diperkirakan secara moderat pertumbuhan industri berdasarkan asetnya sebesar 19 persen ? 29 persen. Perkiraan ini memang terkesan lebih pesimis di bandingkan dengan pertumbuhan dalam satu tahun terakhir yang mencapai rata- rata 38 persen dengan pertumbuhan terendah 34 persen pada bulan Januari dan tertinggi 46 persen pada bulan Mei. Dengan kondisi yang relatif sama, sebenarnya ruang pertumbuhan industri perbankan sya riah nasional masih cukup terbuka ada di kisaran 30-35 persen. Namun dengan asumsi bahwa tahun 2014 merupakan tahun peralihan otoritas perbankan dari BI ke OJK, dimana industri perbankan khususnya dan industri keuangan nasional secara umum akan lebih terfokus pada pembenahan kelembagaan, sehingga implikasinya diperkirakan tidak ada kebijakan yang signifikan yang akan diambil untuk mengakselerasi pertum- buhan industri lebih tinggi.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi yang juga wajar, maka di harapkan pembenahan kelembagaan meliputi pembenahan pondasi dasar yang dibutuhkan oleh industri perbankan syariah nasional, yaitu kebutuhan mendesak akan masterplan pengembangan industri perbankan syariah nasional. Momentum penyatuan kewenangan regulasi industri keuangan Indonesia dibawah satu payung OJK seharusnya menjadi mo mentum yang tepat untuk memperoleh sebuah grand masterplan pengembangan system keuangan nasional yang kuat dan fokus pada ke manfaatan maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Terlebih lagi OJK memiliki amanah tambahan dengan disahkannya UU No. 1 tahun 2013 ten tang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka sempurna pengawasan industri keuangan nasional yang dilakukan oleh OJK, dari industri ke uangan mikro yang melayani segmen masyarakat usaha mikro kecil sampai dengan industri keuangan menengah besar (dominan oleh perbankan dan pasar modal) yang melayani segmen masyarakat usaha menengah dan besar.

Menghadapi periode krusial un tuk implementasi UU Perbankan Syariah dimana tahun 2023 seluruh pelaku perbankan syariah harus ber bentuk BUS dan pemberlakukan liberalisasi keuangan atas kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2020 (khusus sektor keuangan), perlu mendapat perhatian yang lebih dari OJK. Kesiapan regulasi dan kebijakan yang menciptakan lingkung anindustri yang kondusif, memfasilitasi pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten, kelengkapan infrastruktur yang mendorong pelayanan menyeluruh bagi semua segmen usaha dan mendorong kinerja dan jangkauan pelayanan lembaga keuangan pada seluruh segmen masyarakat usaha Indonesia. OJK masih memiliki wak tu yang cukup untuk menyiapkan itu semua.

Namun kebutuhan yang paling mendesak untuk segera disediakan adalah tersedianya grand masterplanpengembangan industri keuangan nasional. Tentu masterplan pengembangan industri tersebut di susun secara terencana dengan sistematis dan terukur. Sejauh ini dokumen resmi terkait ini sudah sering didiskusikan, baik berupa BlueprintPengembangan Perbankan Syariah, Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maupun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), namun roadmap tersebut belum menjadi platform bersama yang secara resmi berlaku dandipahami dengan baik sehingga menyatukan visi dan strategi teknis pengembangan industri. Hal ini tentu menjadi tantangan awal bagi OJK. Sebagai lembaga otoritas dari hampir meliputi semua industri dalam system keuangan nasional, OJK tentu sangat membutuhkan roadmap pengembangan industri.

Dengan demikian, tahun 2014 menjadi tahun yang didominasi oleh upaya konsolidasi industri keuangan khususnya industri perbankan syariah. Konsekuensi hukum dari berlakunya UU OJK harus diikuti dengan penyesuaian UU Perbankan termasuk UU Perbankan Syariah yang akan menjadi amanah OJK. Tantangan berat pengembangan industri keuangan syariah termasuk perbankan syariah didalamnya, memang akhirnya terletak pada harmonisasi kebijakan dan regulasi yang diintegrasikan dalam satu payung OJK. Tetapi diyakini bahwa keterpaduan ini akan memberikan efek akselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional karena diharapkan integrasi pengaturan akan mereduksi atau bahkan mengeliminasi hambatan yang selama ini ada. Gaung sosialisasi perbankan syariah akan lebih nyaring terdengar dengan baju kampanye industri keuangan syariah nasional, karena skala promosi akan relatif lebih massif dan impactnya akan lebih signifikan.

Konsekuensi turunan pada penyiapan SDM di sektor pendidikan akan lebih serius dilakukan karena akan merujuk pada skala industri keuangan syariah yang terlihat jauh lebih besar dan lebih nyata. Dan terakhir, skala besar yang mencerminkan peran dan kontribusi industri keuangan syariah nasional termasuk perbankan syariah, akan lebih menggugah peme rintah untuk lebih mengambil peran aktif dalam mendorong industri ini, seperti menyediakan insentif kebijakan seperti yang selama ini dinikmati industri yang sama di negara lain, misalnya insentif pajak, keberpihakan memanfaatkan industri keuangan syariah dalam pengelolaan treasury lembaga negara dan lain sebagainya. Semoga semua harapan ini tidak sekedar menjadi harapan. Wallahu a'lam.

Oleh: Ali Sakti (Pengamat Perbankan Syariah dan Peneliti Tamu FEM IPB)
http://www.kopsyahirsyady.com/features-mainmenu-47/submenupendaftaran/542-outlook-perbankan-syariah-indonesia-2014-menyongsong-otorisasi-ojk

Saturday, October 12, 2013

Mengapa Ilmu Ushul Fiqh Penting dalam Pengembangan Ekonomi Syariah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ilmu Ushul Fiqh dinillai sangat langka diajarkan dalam materi-materi pelatihan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah. Hal itu menyebabkan para pakar ekonomi Islam dan Sumber Daya Manusia (SDM) bank syariah termasuk regulator syariah jarang memahami ilmu Ushul Fiqh.

Ketua Ikatan Alumni Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto mengatakan padahal disiplin tersebut menduduki posisi utama dalam ilmu ekonomi syariah, khususnya bagi para pimpinan bank, regulator, dewan fatwa, terlebih dosen-dosen di program sarjana dan pascasarjana ekonomi Islam. "Ilmu Ushul Fiqh yang bermuatan maqashid syariah akan memberikan pemikiran rasional dan filosofis tentang ketentuan ketentuan fiqh muamalah dan fatwa-fatwa," ujarnya, Senin (30/9).

Menurutnya, upaya menemukan sifat atau alasan yang tampak dan tetap yang dibangun di atasnya sebuah hukum (illat) sering kali membutuhkan pengetahuan disiplin ilmu lain yang terkait, misalnya ilmu ekonomi makro. "Mungkin secara fiqh muamalah formal, suatu kasus dibolehkan, tetapi setelah mengkaji maslahat dan mudharatnya dari perspektif ilmu ekonomi makro, sesuatu kasus situ bisa dilarang. Karena itu kita jangan terjebak kepada kerangkeng //fiqh muamalah//, tapi temukanlah illat, temukan maslahat dan mudharat dalam sinaran maqashid syariah," kata dia.

Agustianto mengatakan mungkin saja seseorang ahli dalam ushul fiqh, namun tidak menggunakan analisis ilmu ekonomi makro sehingga tidak bisa menemukan illat dengan tepat di bidang ekonomi. Misalnya ada seorang pakar di luar negeri yang membolehkan transaksi bursa komoditi berjangka karena mengqiyaskannya dengan bay’ salam. Secara formal antara keduanya memang kelihatannya mirip, namun secara illat dan maqashid, terdapat unsur derivatif ribawi di dalamnya sehingga transkasi itu menjadi terlarang. Contoh lain yang cukup sederhana antara lain tentang illat larangan riba yang dikatakan illatnya zhulm. 

Menurutnya, kesalahan menemukan illat riba akan menimbulkan kesalahan fatal berikutnya, misalnya menganggap suku bunga bank di Jepang yang berkisar 2 hingga 3 persen setahun bukanlah riba, dibanding margin murabahah di Indonesia yang mencapai 10 hingga 12 persen setahun. Di sini, kata Agustianto, dibutuhkan teori-teori ilmu ekonomi makro Islami seperti teori inflasi, teori bubble dan krisis, hubungannya dengan produksi, employment, dan sebagainya.

"Pakar ekonomi Islam dan hukum ekonomi Islam harus bisa menemukanillat secara tepat dan akurat," kata dia. Pengetahuan tentang illat begitu penting. Dengan mengetahui illat, maka ketentuan fiqh muamalah akan selalu bermuatan maslahah dan maqashid syariah sehingga syariah akan selalu aktual, segar dan relevan dengan perubahan-perubahan bisnis dan tuntutan kemajuan zaman.

Dalam ilmu ushul fiqh, kajian tentang illat dibahas dalam sub bahasanmasalikul illat, yang dimulai dari takhrijul manath kemudian tanqihul manath dan terakhir tahqiqul manath. Agustianto berujar forum trainingushul fiqh akan melatih para ekonom muslim, Dewan Pengawas Syariah (DPS), regulator dan bankir menemukan illat dan menetapkannya.




Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Nidia Zuraya


Saturday, September 28, 2013

Ancaman Krisis, Momentum Akselerasi Ekonomi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade ini cukup menggembirakan. Namun, pencapaiannya belum optimal dibandingkan dengan potensi ekonomi di negeri ini. 

Karena itu, perlu grand strategy untuk mengakselerasi sistem ekonomi yang diyakini dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi nasional saat ini dan ke depan, terutama di tengah krisis ekonomi yang mulai mengancam negeri ini.

“Kini ada momentum untuk mengakselerasi ekonomi syariah ketika riak-riak krisis ekonomi mulai menerpa Indonesia, yang ditandai dengan melorotnya nilai tukar Rupiah,” ungkap Guntur Subagja, Chairman Indostrategic Economic Intelligence, saat memberikan materi pada Orientasi Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) di Sawangan Depok, Selasa (3/9/2013).

Belajar dari pengalaman krisis ekonomi nasional yang puncaknya pada 1998 lalu yang dan berkembang menjadi krisis multidimensi yang berkepanjangan, papar Guntur, Indonesia jangan lagi melewatkan momentum untuk memperkuat struktur perekonomian nasional.

Caranya, kata dia, dengan meningkatkan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor, serta menerapkan ekonomi syariah. ''Sistem ekonomi syariah lebih tahan terhadap krisis, karena transaksinya riil dan memiliki underlying aset,'' jelas Guntur.

Menurut dia, tidak dipungkiri pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia selama 20 tahun ini cukup tinggi. Total aset perbankan syariah sekitar Rp 209 triliun, yang dikontribusikan oleh 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 24 Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional. 

Ini baru 4,9 persen dari total aset perbankan nasional. Sementara kapitalisasi pasar perbankan syariah sebesar Rp 2.763 triliun dari 321 saham yang termasuk indeks syariah di Bursa Efek Indonesia. Totalsukuk (obligasi syariah) korporasi sebesar Rp 11,294 triliun, dan outstanding reksadana syariah Rp 8,054 triliun.

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang outstanding per 15 Agustus 2013 sejumlah Rp 112 triliun. Jumlah ini termasuk di dalamnya sukuk berbasis proyek, khususnya proyek-proyek infrastruktur. “Sukuk berbasis proyek ini cukup menarik bagi investor,” tuturnya.

Salah satu strategi untuk mengakselerasi ekonomi syariah adalah yang dilakukan oleh asosiasi-asosiasi ekonomi syariah dan pelaku industri melalui Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!). 

Gerakan yang dikoordinasikan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah(PKES) ini menerapkan strategi akselerasi yang dimulai dari memperkuatawareness dengan tagline Ekonomi Syariah Pilihan Menguntungkan.

Tahap berikutnya adalah menjadi movement. Gerakan ini melibatkan para pemegang kebijakan di pusat dan daerah dengan pendekatan dan tagline: Ekonomi Syariah untuk Indonesia Lebih Baik. 

Ia menjelaskan, target akhirnya adalah ekonomi syariah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia tau lifestyle.

“Sebenarnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam ekonomi syariah sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia antara lain nilai kebersamaan, gotong royong, kerja keras, bagi hasil dan sebagainya,”ujar Guntur yang juga turut terlibat dalam program Gres!.

Redaktur : Damanhuri Zuhri

Wednesday, August 28, 2013

Perbankan Syariah Tambah 10.000 Karyawan

Bisnis.com--JAKARTA – Demi memenuhi ekspansi cabang selama setahun terakhir, industri perbankan syariah menambah hampir 10.000 sumber daya insani yang sebagian besar direkrut oleh unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total sumber daya insani (SDI) bank umum syariah (BUS) serta unit usaha syariah (UUS) mencapai 34.726 karyawan pada akhir Juni 2013, meningkat 9.972 karyawan atau 40% dari setahun sebelumnya. 

Penambahan karyawan tersebut didorong oleh peningkatan jaringan kantor dari 1.999 unit pada Juni 2012 menjadi 2.420 pada Juni 2013. Itu belum termasuk layanan syariah di cabang konvensional induk usaha atau office channeling yang mencapai 1.277 unit. 

Lebih rinci penambahan SDI lebih banyak terjadi pada UUS yang meningkat lebih dari tiga kali lipat dari 2.575 karyawan menjadi 9.124 karyawan. Sementara itu, BUS menambah 3.423 karyawan menjadi 25.602 karyawan. 

Beny Witjaksono, Kepala Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan penambahan SDI yang cukup pesat memang tidak bisa terlepas dari ekspansi sebagian BUS dan UUS yang baru saja berdiri. 

“Sumber SDI yang fresh graduate itu berasal dari sejumlah universitas yang memang sudah menyelenggarakan kuliah ekonomi syariah. Selain itu juga ada yang berasal dari bank syariah lain maupun bank konvensional,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/8/2013). 

Menurutnya, bank syariah sudah tidak kesulitan untuk mencari SDI baru non pengalaman. Namun, untuk SDI yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang tertentu masih ada kendala karena jumlahnya belum cukup banyak. 

Atas dasar itu, tuturnya, masih terjadi fenomena pembajakan SDI antar bank syariah meskipun jumlahnya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. “Bajak membajak masih berlangsung tapi sudah gakmassif, karena industri masih membutuhkan tenaga profesional,” ujarnya. 

Penambahan kantor cabang dan SDI secara agresif ini berperan meningkatkan inefisiensi industri perbankan syariah yang tercermin pada rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) meningkat dari 75,74% pada Juni 2012 menjadi 76,18% setahun berikutnya.

Riyanto, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), menilai penambahan SDI tidak harus mendongkrak inefisiensi apabila dilakukan sesuai rencana bisnis yang matang. Penambahan SDI tersebut harus sejalan dengan perkembangan bisnis. 

“Misalnya seperti BSB menargetkan pertumbuhan pendapatan 30%--40%, maka penambahan SDM dan cabang harus sejalan dengan itu. Tidak bisa lebih ataupun sembarangan,” ujarnya dalam kesempatan berbeda. 

BSB selama setahun terakhir menambah sekitar 200 karyawan sehingga total mencapai 800 karyawan. Penambahan karyawan baru lebih banyak untuk mengisi jaringan kantor yang baru di buka pada tahun ini 

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah M. Hadi Santoso mengatakan pihaknya memiliki strategi agar ekspansi cabang tidak langsung berdampak negatif terhadap BOPO. “Kami biasanya tempatkan team mobile yang melakukan pemasaran produk sebelum pembukaan cabang baru,” ujarnya. 

Team mobile tersebut, tuturnya, hanya terdiri atas sedikit orang yang menyewa sebuah rumah dengan target melakukan penetrasi bisnis pada sebuah wilayah. “Apabila team mobile tersebut sudah menghasilkan baru kami buka cabang,” ujarnya.

Source : Donald Banjarnahor
Editor : Martin Sihombing

Sunday, August 11, 2013

Key Islamic Finance Body Plans to Screen Products


GULFNEWS.COM--Manama: A major Islamic finance body which proposes industry rules to Islamic lenders said yesterday it plans to monitor Islamic finance products in the absence of a sector watchdog.


The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) "will screen products and services offered by the industry for Sharia compliance", it said in a statement.

The move is aimed to "encourage greater harmonisation of international Islamic finance practices," it said.

The fledgling Islamic finance industry relies for guidance on a patchwork of standard-setting bodies such as AAOIFI, opinions of Islamic scholars and national regulation.

"Although AAOIFI is not taking on a permanent role of industry watchdog, there exists a current huge gap in the market relating to credible Sharia compliance screening of products and services," AAOIFI said.

AAOIFI describes itself as an autonomous corporate body that prepares accounting, auditing, governance, ethics and Sharia standards for Islamic financial institutions and the industry. But it provides product and auditing standards, which are mandatory in seven countries, mostly in the Middle East.

Varied interpretations of Sharia, or Islamic law, have so far blocked the standardisation of rules across regions dominated by different schools of Islam.

The lack of standardisation is seen as a growth constraint as bankers need to design products for different markets and investors are reluctant to invest in products unless they are satisfied about its compliance with Islam. AAOIFI said it would highlight products it sees as non-Sharia compliant to providers and help them meet necessary requirements.

The Islamic finance industry caters to investors who would like to avoid paying or earning interest, which Islam describes as usury.

Tuesday, July 23, 2013

Kamil: Islamic Economics Can Speed Up Development

ZAWYA.COM--Saleh Kamil, chairman of Al Baraka Banking Group , has called on Muslim countries to implement the Islamic economic system efficiently to boost their economic and social development.

"We have to understand Islamic economics clearly and implement the system in our societies properly. It would be a gift from us to humanity and would serve as an important means for spreading the message of Islam," he said.

Addressing the 34th symposium on Islamic economics at Jeddah Hilton on Wednesday night, he said: "We as scholars and bank managers have to play our role in projecting the glittering face of Islam.

"The Islamic economics is based on the teachings of God, who knows better the needs of humanity and how to tackle their various problems."

Kamil urged Islamic banks to make sure their operations are successful in realizing the objectives of Islamic economics. "What is our objective? Are we here just to mobilize funds in the name of Islamic banks?" he asked.

The symposium commended Custodian of the Two Holy Mosques King Abdullah's initiative to strengthen the private sector's participation in nation building.

"This will promote economic activities and capital flows among Arab and Muslim countries," said Adnan Ahmed Yousif, president and CEO of Al Baraka Banking Group . He said the symposium would contribute to further strengthening the Islamic banking and finance industry.

The symposium was attended by well-known scholars in the field of Islamic banking, in addition to a number of senior executives in Islamic banks and institutions.

Participants include Ahmad Khaled Babacar, secretary general of the Islamic Fiqh Council; Abdul Basit Shaibi, CEO of Qatar International Islamic Bank; and Abdul Razak Khuraiji, executive vice president and head of the Islamic Banking Development Group at NCB.

The discussions focused on issues related to 'zakat', (or alms giving practiced by Muslims) including measuring zakat for crops and fruits, and trading in the global gold market.

The first Al Baraka symposium was held in Madinah in 1981, Yousif said, adding that the symposium was instrumental in finding economic solutions to the problems faced by Muslim communities.

He commended the role played by chairman Kamil and thanked scholars, researchers, executives and Islamic banking staff for their contributions.

Al Baraka is a Bahrain-based joint stock company licensed as an Islamic wholesale bank by Central Bank of Bahrain, and is listed on Bahrain bourse and Nasdaq Dubai. It is a leading international Islamic bank providing its services to around one billion people. The group's total finance and investment jumped from $2.7 billion in 2003 to $14.3 billion in 2013, the CEO said. [P.K. ABDUL GHAFOUR]

© Arab News 2013

Monday, July 15, 2013

United halal-Islamic finance sector to build USD4trn empire

ZAWYA.COM--Rushdi Siddiqui's passion for Islamic finance radiates through his columns, his conference speeches and his relentless pursuit to take the industry to its next level. 

Having worked for two of the world's most well-known financial media giants Thomson Reuters and Dow Jones as their chief Islamic finance go-to guy, Siddiqui has earned the stripes and experience to forge his own path.

As early as 1998, he introduced the concept of Islamic indices at Dow Jones, and has since pushed the idea of Islamic investing at the governmental level and with many stock exchanges across the Muslim world.
As global head of Islamic Finance and Organization of Islamic Countries at Thomson Reuters , he led the team that established the world's first Islamic equity index, first sukuk index, first Islamic sustainability index, first halal food index, and first Islamic interbank benchmark rate (IIBR).
He also participated in the world's first Islamic Exchange Traded Fund (ETF) in Turkey and France, Malaysia and the US, led the index provider to be the first to have licensed Islamic assets under management of USD 7 billion, and led the team to establish the world's first comprehensive pre-trade, multi-asset Islamic finance platform.
But there is much more work to be done, and Siddiqui has ventured out on his own to launch Azka Capital.
As co-founder and managing director of the private equity advisory firm, he is focused on halal industry initiatives with Islamic financing, which he believes are industries that have much in common, but hardly communicate with each other.
He remains an advisor to Thomson Reuters on Islamic finance, the halal industry and OIC countries.
In an interview with alifarabia.com, Siddiqui outlines his hopes and frustrations for the industry he has helped to nurture.

What was your primary motive to start your own PE advisory firm, Azka Capital, and what are your key areas of focus?

In travelling to over 35 Muslim and non-Muslim countries over the span of last 15 years, one sees many challenges on financial inclusion, youth unemployment, access to capital, and so on, i.e., the Arab Spring moment in waiting. The challenges are really disguised opportunities in waiting, so it's really about being able to see it, grab it, and run with it.

I wanted to do something global and impactful with like-minded people for Muslims, but it had to be something 'compliant.' Once in the Islamic finance space for a period a time, like 15 years, the default thinking is 'compliance,' hence, employment in the conventional space was neither an option nor welcomed in that space.

I've worked for great companies like Dow Jones and Thomson Reuters and have learned so much, so it was time to put it all together and possibly start the process of building the next 'Dow or Thomson' with the right people - as chemistry is key to success.

I've always been interested in private equity, but there are not many pure-play compliant PE firms with the dedicated focus for the triple bottom line: returns to investors, society and man on the street. Furthermore, the area of focus had to be about building and growing something linked to the real economy and less financial engineering play.

What's interesting about the Islamic private equity space is the financial ratios we started in with Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) in 1999 are used here, hence, come full circle!

In 2011, working with Idealratings, I led a team to launch the world's first Halal Food index, Socially Acceptable Market Investments (SAMI), with the former prime minister of Malaysia, Tun Abduallah Badawi, a people's prime minister! We expanded the conversation about halal, a USD 2.3 trillion industry, into an asset class from just about ingredients, certification, etc.

Halal is not just about meats/foods, but also about pharmaceuticals, cosmetics, logistics, etc., all linked to the real economy, yet very unstructured and fragmented. Combine it with food security, [it becomes] a national security issue in, say, GCC, this is what I will (Insha'allah) return to with my colleagues.

Who is your target market?

It comes down to creating risk-adjusted portfolio value for, say, GCC investors who have traditionally invested in real estate, oil/gas, and healthcare. The halal sector is: (1) easy to explain (one has to eat); (2) it's a consumer non-cyclical, hence, its bandwidth of volatility is less than real estate; (3) it's about intra-OIC and inward OIC investing (mandate of the Islamic Development Bank); (4) it's about making consumer investors of halal products into stock investors (eventually), and (5) it's about creating a Muslim 'Fortune 50' company inorganically.

Thus, strategic investors include family offices, high-net-worth individuals, sovereign wealth funds, food companies, Western investors looking for the next BRICS story in the emerging markets, etc.

How different is it to venture out on your own, compared to working with one of the most recognized media companies in the world?

There are many lessons learned from Dow Jones and Thomson Reuters , and probably the most important ones are about leadership/vision, motivating, budgeting, brand building/protecting, business development, etc.

Obviously, managing costs is paramount to survival, I have seen first-hand [over the years] 'Islamic start-ups' that have burned their investor money on large salaries, first- class travel, five-star hotel, client entertainment, etc. You must manage investor money as if it's your own, and have to think three times before spending.

Do you think the industry is living up to its potential? What more would you like to see for the industry to flourish?

The simple answer is 'no, not yet.' The industry captains have been dropping the 1.8 billion Muslims, but how many are bankable? How many has Islamic finance touched? Today, it seems Islamic finance is only about the bankable. But, the Islamic bank has a fiduciary duty to maximize shareholder value, and does zakat and purification address their CSR [corporate social responsibility] obligations beyond the deposit taking community?

Furthermore, the industry is relying too much on the debt capital market and structured products (less now) for providing solutions and addressing growth. For example, look at the business model or Islamic leverage used by ArCapita, Gulf Finance House, Gulf Investment House, Investment Dar, etc., where are these companies now?

Where is (Islamic) venture capital? Micro-finance? SME financing? These areas (small companies) employ the largest amount of people, contribute the largest percentage of GDP, and are the foundation of knowledge-based economies yet access to risk capital is minimal. For example, I'm involved in an Islamic crowd funding initiative in Egypt called www.shekra.com, and it's a good beginning. Where is the Islamic development bank on crowd funding?

Sukuk and syndicated Murabaha loans are not entrepreneurial capital, the pre-requisite for knowledge-based economy, hence, the equity part of the Islamic capital market is the developmental need of the hour. For example, how has sukuk directly benefitted the man on the street, I have yet to see/hear conversation [about] agricultural sukuk for farmers in, say, the post-Arab Spring North African countries.

The first order of business for the IDB and countries that are true Islamic finance hubs, like Malaysia, is to establish an industry body for the Islamic equity capital market as there is minimal coverage from AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) and IFSB (Islamic Finance Services Board).

This would actually establish the foundation for Shariah-based investing, hence, a blue print for the compliant financing side.

You have discussed halal as a key area of focus in many of your columns and work, do you think that is a way for the Islamic finance industry to enter the mainstream, as in business to consumer segment?

Yes, period. Prohibition against interest and encouragement of lawful or 'halal' food are mentioned in the same chapter of the Holy Koran, yet, these two' inter-related industries,' amounting to about USD 4 trillion, do not speak to each other.

Halal is about the real economy, much like real estate, hence, it is the heart of Islamic banking: collateral based financing as there are hard assets (factories, warehouses, etc), consumable products (repeat business), and customers (demographics or Muslims). Furthermore, Muslims do not control the halal food supply chain, hence, integrity risks are slowly cropping up in Europe, where pork DNA found in halal food.

Thus, Islamic finance can reduce concentration risk associated with real estate by expanding into a less volatile real economy linked sector: halal.

Do you think Islamic finance has managed to capitalize on the conventional financial sector's weaknesses in the aftermath of the global financial crisis?

At one level, the answer is no, as Islamic finance institutions are not cropping up in Europe or US since 2008. However, no new initiatives will be launched during damage control period.

The question that comes to mind is: What is the message the industry needs to convey to Western jurisdictions about Islamic finance?

1. It's beyond prohibition against interest and pork;

2. Its focus should not be about USD 1.3 trillion or USD 1.6 trillion or 15-20% growth per annum or sukuk issuance reached more the USD 100 billion in 2012;

3. It's not about religion (though accountability to a higher authority), but business and financing based upon transparent rules;

4. It's about collateral-based financing within manageable levels of debt;

5. It's about investment returns linked to asset-backed financing with resorting to derivatives to [generate] returns

6. It's about another level of (Shariah) compliance, where the product offering is as advertised/promoted, i.e. no hidden surprises.

The credit crisis, l and ll, flushed an important point: investors had more risk than they thought as the credit rating agencies and regulators were not seeing or refused to see the telltale signs of a bubble about to burst, producing global systemic risk to the financial system.

Dubai has unveiled plans to become a Islamic hub? Bahrain and Malaysia tried to do the same, but both have had mixed results. Do you think Dubai can succeed and what does it need to do to ensure success?

Sheikh Mohammad's announcement about positioning Dubai as an Islamic economy, led by Islamic finance and halal, is now taken very seriously because his grand vision and sheer will (plus some leverage) made Dubai a global brand in a short period of time. 

For Dubai to become an Islamic hub for, say, sukuk, it needs to establish an enabling infrastructure with the appropriate stakeholders to offer a 'Euro-bond' platform of the 1960s/70s. So, it's not just about benchmark-size sukuk, contract modalities, league tables, etc., but a platform for issuers to bring compliant paper into market efficiently and expeditiously to take advantage of credit pricing.

For the halal industry, Dubai should not attempt to focus on research, academic papers, ingredients, stunning debate, and even certification as these issues are being raised in Malaysia, Brunei, and elsewhere. There is minimal value added in repeating and recycling on Dubai brand, instead focus should be on: Halal as an asset class to address food (cum national) security. The food, agriculture and land bank funds that have been launched have yet to meet expectations for a number of reasons, from political sensitivities to not understanding food supply chain and entry wedge with appropriate investment vehicle.

[Also,] building a global 'go-to' information platform on USD 2.3 trillion halal industry, much like what we did at Thomson Reuters with the Islamic Finance Gateway (IFG). Today, as the world is hyper-connected and quality information starved, access to credible and continuously updated information is key to surviving (including against fraud in halal sector) and eventually thriving. This actually builds the foundation for a transaction portal, B2B2C2G, for halal, much like Alibaba.com.

Today, Dubai does not house an industry body for Islamic finance, as AAOIFI, IIFM, IIRA and CIBAFI are in Bahrain and IFSB is in Malaysia. The time is ripe and right for Dubai to house the world's first industry body for the USD 2.3 trillion halal industry and modeled after Islamic finance bodies but with the Dubai flair! This is something we, at Azka, have started to map out.

I believe enough time has been spent on thinking about Islamic economy (in the ivory tower by academics), it's now time to bring it to the ground level and execute by stakeholders of practitioners.

There is still skepticism about IF even in Islamic countries. What can the industry do to change it?

Islamic finance must address the 'what's the difference (to conventional finance)' question. For example, many Muslims do not understand why there has to be sale/purchase of, say, copper to buy a house/car in a compliant-manner. Thus, if they don't understand it, they will not participate.

Second, Islamic finance needs to have the courage to deploy the mountain of liquidity we hear about towards risk capital in selected Muslim countries. Thus, as a trial balloon it will 'win over' the hearts and minds and lead conventional finance.

Finally, Islamic finance must fit in, but, more importantly, stand out as a value-added proposition to challenges of Muslims and those with aligned values. It's not just about compliant-financing for financing sake, but development finance, holistic consumer approach, CSR (beyond zakat), etc.

Which area (sub-sector or country) of Islamic finance do you think is most promising?

A. The most promising area is the most undeveloped area: Islamic equity capital market (iECM). Today, Islamic finance is heavily debt bias, led by the sukuk poster child, and as one can be conventionally over-leveraged, one can be Islamically over-leveraged. There is no 'divine put,' hence, defaults and bankruptcies exist in Islamic finance.

The development of the iECM will bring balance to today's Shariah-complaint (debt bias) Islamic finance. It will move the industry towards Shariah-based finance, and financial inclusion of the under-banked and non-bankable. It's the equity capital markets that develop countries and diversify economies, and raise the standard of living.

For example, look at the assets under management (AUM) to bank deposit ratio or stock market capitalization to GDP ratio, and one will see G20 non-Muslim countries having higher ratios (for both) than Muslim countries. Thus, Islamic finance, at one level, captures the depositor money play, but it does not get circulated beyond real estate.

© alifarabia.com 2013